Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pasal 56 PermenDesaPDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, bahwa "Kepala desa melakukan publikasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat yang dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Desa berbasis Website".
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RKP Desa Dulolong Tahun 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Dulolong tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Leran Tahun 2022, sebagai berikut :
Sumario djawa.S.Pd
26 Oktober 2024 16:41:31
Luar Biasa TNI dan Di as Pertanian.Semoga bermanfaat buat masyarakat Desa dulolong...