Tugas dan Fungsi PPID Desa Dulolong
PPID Desa Dulolong bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab, PPID bertugas dan berfungsi :
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi : Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan nformasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik; dan
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya, PPID berwenang :
- Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi yang timbul;
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;dan
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Tugas dan Fungsi Sekretariat dan Bidang PPID Desa Dulolong
Tugas dan Fungsi Sekretariat
- Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik desa meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi;dan
- Membantu PPID Desa dalam menyusun SOP layanan informasi publik desa.
Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi dan Kearsipan
- Membantu PPID Desa untuk menyusun tanggapan dan kelengkapan data/informasi yang diminta pemohon informasi;
- Membantu PPID Desa dalam proses penyusunan daftar informasi publik desa dan daftar informasi yang dikecualikan desa;
- Membantu PPID Desa dalam memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik desa dan daftar informasi yang dikecualikan desa, atas seluruh informasi publik yang dikelola;
- Membantu PPID Desa dalam melaksanakan kewajiban mengumumkan informasi publik desa;dan
- Pengelolaan arsip dokumen informasi publik desa.
Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan Informasi
- Memberikan layanan sebagai petugas di meja informasi;
- Menerima dan memverivikasi berkas permohonan dan keberatan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi;
- Mencatat permohonan dan keberatan informasi publik dalam register permohonan dan register keberatan;
- Melaksanakan proses pendokumentasian pelayanan informasi publik desa;dan
- Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik desa;
Tugas dan Fungsi Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi
- Membantu PPID Desa dalam menyusun rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Sengketa Informasi Publik Desa;
- Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik desa;
- Menyiapkan kebutuhan dalam persidangan sengketa informasi publik desa;dan
- Membantu PPID Desa dalam menyusun laporan penanganan dan hasil penyelesaian sengketa informasi publik desa.
Sumario djawa.S.Pd
26 Oktober 2024 16:41:31
Luar Biasa TNI dan Di as Pertanian.Semoga bermanfaat buat masyarakat Desa dulolong...