Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
- Peraturan Desa Dulolong Nomor .... Tahun .......... tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa;
Syarat Pendaftaran Permohonan Informasi Publik Desa Dulolong :
1. Identitas Pemohon
- Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
- Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
- Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)
2.Berkas Permohonan Informasi Publik Desa
- Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Informasi Publik Desa [ Unduh Formulir ]
Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara langsung ke Sekretariat PPID Desa Dulolong ataupun melalui email : [email protected] dengan melampirkan persyaratan yang tercantum di atas.
Sumario djawa.S.Pd
26 Oktober 2024 16:41:31
Luar Biasa TNI dan Di as Pertanian.Semoga bermanfaat buat masyarakat Desa dulolong...