Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
- Peraturan Desa Leran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa;
Informasi Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
Daftar Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta :
No |
Ringkasan Isi Informasi |
Pejabat/Perangkat Desa yang menguasai Informasi |
Penanggungjawab Pembuatan atau Penerbitan Informasi |
Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi |
Bentuk Informasi yang Tersedia |
Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi Arsip |
Unduh/ Lihat |
1 |
Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa; |
Sekretaris Desa |
PPID Desa |
Waktu Sesuai Pembuatan, Dulolong |
Soft Copy |
Selama Informasi Masih Digunakan/ Berlaku |
Lihat |
2 |
Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan; |
Sekretaris Desa |
PPID Desa |
Waktu Sesuai Pembuatan, Dulolong |
Soft Copy |
Selama Informasi Masih Digunakan/ Berlaku |
Lihat |
3 |
Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror; |
Sekretaris Desa |
PPID Desa |
Waktu Sesuai Pembuatan, Dulolong |
Soft Copy |
Selama Informasi Masih Digunakan/ Berlaku |
Lihat |
4 |
Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular; |
Sekretaris Desa |
PPID Desa |
Waktu Sesuai Pembuatan, Dulolong |
Soft Copy |
Selama Informasi Masih Digunakan/ Berlaku |
Lihat |
5 |
Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau |
Sekretaris Desa |
PPID Desa |
Waktu Sesuai Pembuatan, Dulolong |
Soft Copy |
Selama Informasi Masih Digunakan/ Berlaku |
Lihat |
6 |
Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik. |
Sekretaris Desa |
PPID Desa |
Waktu Sesuai Pembuatan, Dulolong |
Soft Copy |
Selama Informasi Masih Digunakan/ Berlaku |
Lihat |
Sumario djawa.S.Pd
26 Oktober 2024 16:41:31
Luar Biasa TNI dan Di as Pertanian.Semoga bermanfaat buat masyarakat Desa dulolong...