Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (6) PermenDesaPDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, bahwa "Kepala Desa menginformasikan Peraturan Desa tentang RPJM Desa kepada masyarakat Desa melalui Sistem Informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya".
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
RPJM Desa Dulolong telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Dulolong tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dulolong Tahun 2020 - 2025, sebagai berikut :
Sumario djawa.S.Pd
26 Oktober 2024 16:41:31
Luar Biasa TNI dan Di as Pertanian.Semoga bermanfaat buat masyarakat Desa dulolong...